Pengujian SDM
Standar Operasional Prosedur (SOP)
SKEMA PROSES PENGUJIAN PERTAMA SDM PERKERETAAPIAN

- Pemohon mengajukan surat permohonan pengujian kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melaksanakan pengujian.
- Dirjen Perkeretaapian memberikan disposisi kepada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian serta Balai Pengujian Perkeretaapian tentang permohonan pengujian.
- Dokumen diverifikasi oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian selanjutnya Balai Pengujian Perkeretaapian melaksanakan pengujian. Proses lanjut apabila dokumen pemohon sudah lengkap. Apabila dokumen tidak lengkap, akan dikembalikan lagi kepada pemohon.
- Balai Pengujian Perkeretaapian melakukan Pengujian dan Penilaian SDM Perkeretaapian di tempat pengujian yang telah ditentukan.
- Nilai yang sudah dikeluarkan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian kemudian dikirimkan ke Direktorat Keselamatan Perkeretaapian guna diterbitkan Smartcard dan Sertifikat bagi pemohon yang lulus.
- Smartcard dan Sertifikat yang telah diterbitkan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian kemudian diserahkan kembali ke pemohon.
Catatan:
- Apabila data pengujian kurang lengkap/belum memenuhi persyaratan maka dokumen – dokumen tersebut di kembalikan kepada pemohon
- Pengujian dapat dilaksanakan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Hasil pengujian tersebut berupa Berita Acara dan Laporan Pengujian yang akan dikirim ke Direktur Keselamatan Perkeretaapian.
- Jika hasil pengujian dinyatakan lulus maka akan di terbitkan sertifikat pengujian oleh Dirjen KA.