Pengujian SDM
Persyaratan Pengujian SDM Perkeretaapian
Peraturan terkait Pengujian SDM Perkeretaapian mengacu pada :
- PM No. 19/2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api
- PM No. 4/2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
- PM No. 5/2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api,
- PM No. 8/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
- PM No. 9/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
- PM No. 16/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
- PM No. 17/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
- PM No. 86/2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
- PM No. 87/2018 tentang Sertifikasi Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian dan Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian
Persyaratan Sertifikasi SDM Perkeretaapian :
- Pria atau wanita;
- Sehat jasmani & rohani;
- Tidak buta warna;
- Tinggi badan minimal 160cm (Kompetensi ASP & PPKA/PPKP);
- Lulus pendidikan minimal menengah atas dan/atau sederajat;
- Pegawai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian (Kompetensi PPKA/PPKP);
- Lulus Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan permohonan sertifikasi yang diajukan.
Sertifikasi SDM Perkeretaapian dapat diajukan oleh :
- Badan Hukum atau Lembaga Diklat yang telah di akreditasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Unit kerja tempat pemohon bekerja; atau
- Penyelenggara Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Pass foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Surat keterangan sehat dari dokter umum;
- Tanda lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan permohonan sertifikasi yang diajukan.