Pengujian SDM

Persyaratan Pengujian SDM Perkeretaapian

Peraturan terkait Pengujian SDM Perkeretaapian mengacu pada :

  • PM No. 19/2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api
  • PM No. 4/2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
  • PM No. 5/2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api,
  • PM No. 8/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
  • PM No. 9/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
  • PM No. 16/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
  • PM No. 17/2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
  • PM No. 86/2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian
  • PM No. 87/2018 tentang Sertifikasi Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian dan Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian

 

 

Persyaratan Sertifikasi SDM Perkeretaapian :

  1. Pria atau wanita;
  2. Sehat jasmani & rohani;
  3. Tidak buta warna;
  4. Tinggi badan minimal 160cm (Kompetensi ASP & PPKA/PPKP);
  5. Lulus pendidikan minimal menengah atas dan/atau sederajat;
  6. Pegawai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian (Kompetensi PPKA/PPKP);
  7. Lulus Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan permohonan sertifikasi yang diajukan.

 

 

 

Sertifikasi SDM Perkeretaapian dapat diajukan oleh :

  1. Badan Hukum atau Lembaga Diklat yang telah di akreditasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  2. Unit kerja tempat pemohon bekerja; atau
  3. Penyelenggara Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.

 

 

 

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Pass foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter umum;
  4. Tanda lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan permohonan sertifikasi yang diajukan.
MENU ×