Standar Operasional Prosedur (SOP)
Berikut bagan alur proses pengujian pertama/berkala prasarana perkeretaapian:

- Pemohon mengajukan surat permohonan pengujian kepada Dirjen KA untuk melaksanakan pengujian pertama /berkala
- Dirjen KA memberikan disposisi kepada Balai Pengujian Perkeretaapian tentang permohonan pengujian prasarana perkeretaapian
- Balai Pengujian Perkeretaapian memeriksa kelengkapan dokumen dan melaksanakan pengujian
Catatan:
- Apabila data pengujian kurang lengkap/belum memenuhi persyaratan maka dokumen tersebut di kembalikan kepada pemohon (PERMENHUB No. 30 Tahun 2011)
- Pengujian dilaksanakan setelah dokumen dinyatakan lengkap. Hasil pengujian tersebut berupa Berita Acara dan Rekomendasi Hasil Pengujian.
- Jika hasil pengujian dinyatakan tidak lulus, direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan selanjutnya dilaksanakan pengujian ulang.
- Jika hasil pengujian dinyatakan lulus maka akan di terbitkan sertifikat uji oleh Dirjen KA