Berita Terkini

Berita Lainnya 30 April 2019

RAPAT EVALUASI HASIL PENILAIAN PELAYANAN PRIMA UNIT PELAYANAN PUBLIK SEKTOR TRANSPORTASI TAHUN 2018

Pada tanggal 30 April 2019, bertempat di Gedung Cipta, Kementerian Perhubungan, Balai Pengujian Perkeretaapian menghadiri rapat mengenai evaluasi hasil penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik sektor transportasi tahun 2018.

 

KRONOLOGI

  • Pelaksanaan penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik dimulai tahun 2003 setiap tahun sampai dengan tahun 2008

  • Sejak Tahun 2010 s.d 2016 dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali

  • Tahun 2014 ditetapkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik di Lingkungan kementerian Perhubungan

  • Tahun 2016 Pelaksanaan penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik dilaksanakan oleh Tim Independen yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 99 Tahun 2016

  • Tahun 2018 diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penilaian Pelayanan Kinerja pada Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

 

DASAR HUKUM PELAKSANAAN

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Perhubungan Nomor PM. 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 1486 tahun 2018 tentang Penetapan Peringkat Pelayanan Publik Sektor Transportasi Tahun 2018

 

REKOMENDASI TIM PENILAI INDEPENDEN

Secara garis besar rekomendasi penilaian meliputi beberapa aspek sebagai berikut:

  • Pemenuhan dokumen dan penerapan standar pelayanan serta pelaksanaan Survey Kepuasan masyarakat (SKM);

  • Peningkatan kompetensi dan sikap petugas layanan;

  • Penyediaan sarana dan prasarana layanan bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus;

  • Belum optimalnya penggunaan sistem informasi berkaitan dengan pelayanan publik;

  • Dokumentasi dan tindak lanjut pengaduan belum optimal dilaksanakan;

  • Belum optimalnya inovasi yang diimplentasikan

 

 

Tidak lanjut hasil penilaian tahun 2018, telah dikirimkan Surat Feedback hasil penilaian kepada masing-masing UPP dan PPTB akan melaksanakan tinjau lapangan terkait tindak lanjut (evaluasi) surat Feedback yang telah dikirimkan.

MENU ×